TENTANG KAMI
SEJARAH PGRI

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah organisasi profesi yang beranggotakan para guru dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. PGRI didirikan pada 25 November 1945, atau seratus hari setelah kemerdekaan Indonesia. Kendati demikian, motivasi untuk membentuk organisasi sebagai wadah dari para guru sebenarnya telah tumbuh dan berkembang sejak era kebangkitan nasional. Berdirinya Budi Utomo pada 1908 yang mengusung semangat nasionalisme memicu lahirnya organisasi-organisasi perjuangan. Pada 1 Januari 1912, berdiri Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) di Magelang sebagai wadah perjuangan para guru pribumi. Anggota organisasi ini terdiri dari para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan penilik sekolah. Mereka umumnya berasal dari latar pendidikan yang berbeda dan bertugas di Sekolah Desa atau Sekolah Rakyat. PGHB merupakan organisasi guru pertama di Indonesia yang dibentuk untuk memperjuangkan kesejahteraan guru pribumi yang timpang dibanding guru-guru dari Eropa.
Selain PGHB, muncul organisasi-organisasi guru lainnya, seperti Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG).
Pada 1932, sejalan dengan memuncaknya kesadaran akan cita-cita kemerdekaan, PGHB diubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Sayangnya, pada masa pendudukan Jepang, PGI tidak dapat melakukan aktivitas karena semua organisasi dan sekolah ditutup. Tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, muncul gagasan untuk menyatukan organisasi-organisasi guru di seluruh Nusantara. Gagasan ini melahirkan Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. Menindaklanjuti keinginan untuk menyatukan organisasi-organisasi guru di Indonesia, maka dilaksanakan Kongres Guru Indonesia di Solo pada Tanggal 25 November 1945. Dan ditetapkan sebagai lahirnya Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 1994. Presiden kedua RI Soeharto mengeluarkan Keppres tadi pada 24 November 1994.
JATI DIRI, SIFAT DAN SEMANGAT ORGANISASI PGRI
ANGGARAN DASAR BAB III (Kongres XXIII Tahun 2024)
Pasal 3
Jati diri PGRI adalah Organisasi Profesi, Perjuangan, dan Ketenagakerjaan.
Pasal 4
- PGRI adalah organisasi yang bersifat:
- Unitaristik/inklusif tanpa memandang perbedaan tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul.
- Independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak; dan
- Non partisan, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
- Semangat PGRI dilandasi dengan prinsip demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan, dan tanggung jawab, etika, moral, serta hukum.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA PGRI
Anggaran Dasar PGRI Bab XII (Hasil Kongres XXIII Tahun 2024)
Pasal 15
- Setiap anggota berkewajiban:
- menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia;
- mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan, dan ketentuan organisasi, dan disiplin organisasi; dan
- melaksanakan program organisasi secara aktif.
- Tata cara melaksanakan kewajiban anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam ART
Anggaran Rumah Tangga BaB IV (Hasil Kongres XXIII Tahun 2024)
Pasal 15 Kewajiban Anggota :
Anggota PGRI Wajib :
- Menaati Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi.
- Menaati Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi.
- Menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia dan Ikrar Guru Indonesia.
- Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi.
- Melaksanakan tugas, fungsi kewenangan, visi, dan misi organisasi.
- Membayar uang pangkal dan iuran bagi anggota biasa, anggta luar biasa, dan anggota kehormatan.
- Membayar iuran afiliasi untuk anggota afiliasi untuk anggota asosiasi.
- Memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi PGRI dan/atau ada kaitan dengan organisasi PGRI.
Pasal 17 Hak Anggota
- Setiap anggota biasa memiliki:
- hak pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
- hak suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara.
- hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
- hak membela diri, yaitu hak untuk mnyampaikan pembelaan diri dalam forum organisasi, seperti rapat pleno pengurus.
- Hak memperoleh kesempatan meningkatkan kemampuan profesionalnya, dan
- Hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan, dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
ART BAB XLI PERBENDAHARAAN
Pasal 141 Keuangan Organisasi
- Setiap anggota baru wajib membayar uang pangkal satu kali selama menjadi anggota sebesar Rp 25.000,-
- Setiap anggota asosiasi baru wajib membayar uang pangkal satu kali selama menjadi anggota sebesar Rp 500.000,-
- Pengelolaan uang pangkal sebagaiman dimaksud pada ayat(1) , menjadi kewenangan Pengurus Kabupaten/Kota.
- Pengelolaan uang pangkal sebagaiman dimaksud pada ayat(2) , menjadi kewenangan Pengurus sesuai tingkatannya
- Setiap anggota wajib membayar uang iuran anggota paling sedikit Rp 8.000,- setiap bulan.
- Uang iuran sebagimana dimaksud ayat (3), pendistribusiannya diatur sebagai berikut.
- 10% untuk Pengurus Besar sebesar Rp 800,-
- 20% untuk Pengurus Provinsi/Daerah istimewa sebesar Rp 1.600,-
- 30% untuk Pengurus Kabupaten/Kota sebesar Rp 2.400,-
- 40% untuk Pengurus Cabang/Cabang Khusus, dan Ranting sebesar Rp 3.200,-
- Berdasarkan keputusan konferensi kerja, pengurus Kabupaten/Kota/Kota Administrasi/Cabang dapat menambah besaran iuran anggota lebih dari Rp 8.000,00.